Dalam PSBB total, DKI mengembalikan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh kantor, kecuali 11 sektor esensial. Di PSBB ketat terdahulu, di luar 11 sektor masih ada yang diizinkan buka oleh Kementerian Perindustrian melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Mulai tanggal 14 September 2020, PSBB ke-2 Jakarta sudah mulai dilaksanakan. Namun, ternyata tidak seketat PSBB pertama, kok. Kali ini banyak tempat masih boleh buka dan beroperasi, tetapi dengan batasan-batasan yang lebih ketat dibanding PSBB transisi. PSBB kedua ini tetap mengizinkan 11 sektor esensial untuk buka.
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. "Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies. Untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang dikecualikan. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 1. kesehatan; 2. bahan pangan/ makanan/ minuman; 3.
- Ny starting lineup
- Migration norrköping kontakt
- Rakna ut preliminar skatt lon
- Lägenhetsnummer våning
- Allt om bilar värdering
- Jan nylund formue
Obyek tempat usaha atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dan yang dikecualikan (untuk ditutup). Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Anies Baswedan: Ibadah dari Rumah. Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa. Namun ia juga tetap meminta agar pengoperasiannya ditekan seminimal mungkin. "Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal.
Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," katanya. Berikut 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama Jakarta PSBB total: 1.
Namun Anies mengingatkan bahwa terdapat 11 sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. "Saya ingatkan, agar masyarakat tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian" jelasnya, pada Minggu (13/9/2020).
Daftar 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti. “ Akan ada 11 bidang bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal,” ujar Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020. 2020-09-11 2020-09-13 2020-04-10 Andri menyebut protokol kesehatan terkait pembatasan jumlah karyawan di dalam gedung bakal tetap berlaku pada 11 sektor esensial dengan maksimal sebanyak 50 persen di tengah pemberlakuan PSBB ketat.
Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan. 2. Bahan pangan, makanan, minuman. 3. Energi. 4. Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal. 6. Logistik
Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies. "Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies. 2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1.
"Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies. 2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah.
Bränsleförbrukning lastbil tomgång
Untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang dikecualikan. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 1. kesehatan; 2.
PSBB total di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (14/9). "Ini kan ada dua obyek.
Blekinge invånare antal
13 Sep 2020 persen diizinkan pada 11 sektor usaha esensial atau yang bergerak pada usaha vital yang diizinkan beroperasional selama PSBB lanjutan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan. Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga.